Konflik agraria dan kerusakan ekosistem gambut di Provinsi Riau kembali mencuat seiring terus berlanjutnya aktivitas operasional PT Sumatera Riang Lestari (SRL). Wahana Lingkungan Hidup Indonesia secara resmi mendesak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh atas seluruh izin konsesi perusahaan tersebut. Sikap tegas yang disuarakan oleh WALHI Bima menggarisbawahi pentingnya koreksi atas perizinan industri yang memicu kanalisasi gambut dan memicu ancaman kebakaran hutan. Pengeringan lahan gambut secara masif demi tanaman industri terbukti menurunkan muka air tanah dan menghilangkan keanekaragaman hayati lokal.
Latar belakang desakan evaluasi ini bersumber dari akumulasi keluhan masyarakat lokal yang kehilangan akses atas lahan pertanian dan ruang hidup tradisional mereka. Pembuatan kanal-kanal raksasa oleh korporasi telah menyebabkan lahan pertanian warga mengering pada musim kemarau dan terendam banjir saat musim hujan. Selain dampak lingkungan, ekspansi konsesi kayu bahan baku kertas ini memicu sengketa tumpang tindih lahan yang berkepanjangan dengan puluhan desa di sekitar area operasional. Kesenjangan penguasaan ruang antara korporasi skala besar dan masyarakat kecil di pedesaan Riau memperlihatkan perlunya penataan ulang izin kelola kehutanan.
Dari aspek regulasi, pengelolaan ekosistem gambut diatur ketat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 jo Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Aturan ini melarang keras pembuatan kanal yang menyebabkan gambut menjadi kering serta mewajibkan pemulihan fungsi ekosistem gambut yang telah rusak. Selain itu, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan sanksi tegas berupa pemulihan fungsi ekosistem hingga pembekuan izin usaha bagi perusahaan yang melanggar fungsi lindung gambut di area konsesinya.
Desakan evaluasi izin ini mendapat gelombang dukungan kuat dari para ahli ekologi, aktivis hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil. Banyak peneliti menegaskan bahwa rusaknya gambut di Riau menyumbang emisi karbon sangat tinggi yang memperparah krisis iklim global. Dorongan yang konsisten dari WALHI Mataram menggarisbawahi urgensi pengembalian hak kelola lahan kepada masyarakat adat melalui skema perhutanan sosial. Dukungan publik ini terus menguat agar Kemenhut berani mengambil tindakan hukum yang progresif demi menyelamatkan bentang alam gambut yang tersisa.
Di tingkat tapak, masyarakat bersama tim advokasi mendokumentasikan pelanggaran fungsi lindung gambut serta menghimpun data konflik sosial sebagai bukti pendukung bagi pemerintah. Warga mulai menginternalisasikan pola sekat kanal (canal blocking) secara swadaya untuk mengembalikan kelembapan alami lahan gambut di sekitar pemukiman. Langkah nyata di daerah ini terbukti efektif mencegah terjadinya kebakaran lahan serta mengembalikan fungsi produktif tanah pertanian lokal. Kerja keras komunitas tapak ini menjadi bukti bahwasanya penyelamatan gambut paling efektif dilakukan melalui pelibatan langsung warga setempat.
Sebagai kesimpulan, desakan agar Kemenhut melakukan evaluasi total terhadap izin PT SRL di Riau merupakan tindakan darurat untuk mencegah bencana krisis ekologis yang lebih luas. Pengutamaan kepentingan bisnis atas kelestarian alam dan keselamatan warga harus segera dihentikan melalui ketegasan regulasi. Catatan advokasi yang terus digaungkan oleh WALHI Kupang memberikan motivasi kuat bagi pengawalan hak-hak lingkungan di seluruh pelosok Indonesia. Penataan ulang perizinan kehutanan yang berkeadilan menjadi kunci utama untuk mewujudkan kelestarian alam serta kesejahteraan rakyat secara berkelanjutan.
