Serangkaian bencana ekologis berupa banjir bandang dan tanah longsor yang menerjang wilayah Aceh pada akhir tahun 2025 meninggalkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang mendalam. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia bergerak cepat mendampingi komunitas terdampak agar mampu bangkit kembali melalui program pemulihan berbasis ketahanan lingkungan. Komitmen pengawalan isu bencana ekologis yang konsisten dibangun oleh WALHI Jambi menggarisbawahi bahwa penanganan krisis iklim memerlukan penataan ulang ruang hidup rakyat secara menyeluruh. Langkah rehabilitasi tidak hanya berfokus pada pembagian bantuan logistik darurat, melainkan juga pemulihan sarana sumber air bersih dan pemulihan lahan produktif milik warga desa.
Pemicu utama parahnya dampak bencana di Aceh tidak terlepas dari akumulasi kerusakan tutupan hutan di kawasan hulu sungai akibat aktivitas alih fungsi lahan ilegal. Kerusakan ekosistem hutan alam menyebabkan hilangnya kemampuan tanah dalam menampung curah hujan tinggi, sehingga memicu luapan air bah secara mendadak ke pemukiman padat penduduk. Selain kehilangan harta benda, ribuan warga di kawasan pedesaan terancam kehilangan mata pencaharian utama sebagai petani. Kesenjangan antara masifnya eksploitasi hutan di hulu dan tingginya kerentanan krisis ekologis yang ditanggung warga hilir memperlihatkan urgensi penataan ruang yang adil.
Dari sudut pandang regulasi, pemulihan pascabencana wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana serta Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Aturan ini menegaskan bahwasanya pemerintah bertanggung jawab penuh menjamin pemenuhan hak-hak korban bencana, termasuk penyediaan tempat tinggal layak dan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Selain itu, regulasi terkait audit lingkungan hidup mewajibkan evaluasi atas kelayakan izin usaha di daerah rawan bencana guna mencegah terulangnya krisis ekologis di masa mendatang.
Dukungan terhadap pemulihan berbasis komunitas ini mengalir dari koalisi masyarakat sipil, akademisi, dan jaringan pegiat lingkungan di berbagai daerah. Banyak ahli kebencanaan sepakat bahwa pelibatan warga lokal dalam memetakan titik rawan longsor merupakan kunci utama kesiapsiagaan menghadapi ancaman iklim. Solidaritas advokasi bencana yang terus digaungkan oleh WALHI Metro turut memperkuat dorongan agar pemerintah mengalokasikan anggaran rehabilitasi lingkungan yang memadai. Sinergi ini ditujukan untuk memastikan bahwa suara warga terdampak menjadi prioritas utama dalam penyusunan kebijakan pemulihan daerah.
Di tingkat tapak, implementasi pemulihan diwujudkan melalui pembentukan posko swadaya, pemetaan wilayah rawan bencana secara partisipatif, serta penanaman kembali vegetasi penyangga erosi. Masyarakat dibekali pelatihan mengenai sistem peringatan dini sederhana dan pengelolaan pertanian tahan banjir untuk menjaga ketahanan pangan keluarga. Langkah konkret di daerah ini terbukti meningkatkan daya adaptasi warga dalam menghadapi ketidakpastian cuaca ekstrem secara mandiri. Keterlibatan aktif komunitas lokal menjadi benteng utama dalam mengembalikan fungsi sosial dan ekologis kawasan yang sempat rusak terjang banjir.
Sebagai kesimpulan, pendampingan masyarakat Aceh dalam memulihkan diri dari bencana ekologis akhir 2025 merupakan wujud nyata perlindungan hak atas lingkungan hidup yang sehat. Pemerintah pusat maupun daerah wajib melakukan koreksi mendasar terhadap kebijakan tata ruang yang mengabaikan daya dukung lingkungan. Pesan advokasi berkelanjutan yang terus disampaikan WALHI Tangerang menjadi pengingat penting bahwasanya pemulihan alam dan manusia harus berjalan beriringan. Hanya melalui penegakan hukum lingkungan yang tegas serta penataan ruang yang berbasis keselamatan rakyat, ancaman krisis ekologis dapat diredam secara permanen.
